banner 728x250

“Monumen Kebobrokan Tata Kelola: Temuan BPK Ungkap Proyek Sekolah di Minahasa Sarat Anomali”

banner 120x600
banner 468x60

TopikSuluh.com

MINAHASA — Dalam lanskap tata kelola pembangunan yang seharusnya berorientasi pada transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum, Kabupaten Minahasa kini diguncang isu serius.

banner 325x300

Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) melontarkan tudingan tegas mengenai dugaan praktik korupsi terselubung di balik proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah.

Sorotan publik ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap anomali keuangan berupa kelebihan bayar ratusan juta rupiah pada tujuh proyek sekolah.

Bagi LAKRI, temuan tersebut bukan sekadar cacat teknis, melainkan indikasi penyimpangan sistemik yang berpotensi meruntuhkan marwah pengelolaan anggaran pendidikan.

“Jangan coba-coba menutupinya dengan alasan teknis. Fakta kelebihan bayar adalah dugaan korupsi nyata. Uang rakyat seharusnya untuk ruang belajar anak-anak, bukan memperkaya kontraktor dan oknum pejabat,” tegas Ketua LAKRI Minahasa, Jamel Omega Lahengko, Jumat (29/8).

Lebih jauh, LAKRI mengungkap adanya pola dominasi kontraktor dalam arsitektur pengadaan, di mana CV Dai tercatat berulang kali menjadi pemenang paket proyek bernilai miliaran rupiah.

“Kalau kontraktornya itu-itu saja yang menang proyek, lalu ada kelebihan bayar berulang, ini jelas sistematis. Kami menduga ada kongkalikong antara kontraktor dan oknum Dinas Pendidikan. Ini wajib diusut tuntas,” tandasnya.

Sementara itu, jawaban normatif dari Kepala Dinas Pendidikan Minahasa, Tommy Wuwungan, yang hanya menyebut pihak ketiga diminta menyelesaikan, dinilai LAKRI sebagai retorika administratif yang gagal menjawab substansi persoalan.

“Publik butuh bukti nyata, bukan kalimat normatif. Apakah uang negara sudah dikembalikan atau belum? Itu yang harus dijelaskan, bukan sekadar lempar tanggung jawab,” sindir Lahengko.

Dalam kerangka penegakan hukum, LAKRI mendesak Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan intervensi struktural melalui audit forensik dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh entitas pengelola anggaran, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, hingga pejabat dinas.

“Jika temuan BPK hanya berakhir sebagai laporan administratif tanpa proses hukum, maka Minahasa akan menjadi surga koruptor proyek pendidikan. Jika tidak ada langkah konkret, kami akan bawa kasus ini langsung ke Kejati Sulut. Tangkap!” tegasnya.

Lahengko menutup dengan pernyataan paradigmatik:

“Setiap rupiah yang diselewengkan adalah pengkhianatan terhadap masa depan anak bangsa. Jangan biarkan ruang kelas bocor, toilet rusak, dan perpustakaan mangkrak menjadi monumen kebobrokan tata kelola pendidikan akibat kompromi dengan korupsi,” pungkasnya.

☆J.R

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *