banner 728x250

Pemanggilan 26 Hukum Tua Oleh Polres Minahasa Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas Studi Banding

banner 120x600
banner 468x60

TopikSuluh.com

Minahasa – Sebanyak 26 Hukum Tua (Kepala Desa) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, dipanggil oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Minahasa pada Senin (04/11/2024) untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam kegiatan studi tiru dan bimbingan teknis (bimtek) pada tahun 2022-2023.

banner 325x300

Dugaan ini muncul setelah laporan masyarakat menyatakan adanya ketidaktransparanan dan indikasi pungutan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa.

“Sudah dikirimkan surat panggilan kepada para kepala desa untuk dimintai keterangan terkait pertanggungjawaban studi banding keluar daerah Sulawesi Utara,” ujar Kapolres Minahasa, AKBP S. Sopian, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, S.Sos.

Dalam pemanggilan tersebut, para Hukum Tua diwajibkan membawa dokumen pendukung sebagai bukti penggunaan anggaran perjalanan dinas yang telah dilakukan.

Kasus ini mencuat setelah berbagai laporan mencurigakan mengenai anggaran perjalanan dinas, terutama dalam kegiatan bimtek yang melibatkan perjalanan ke luar daerah. Beberapa pihak, termasuk Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI), memberikan dukungan penuh terhadap penyelidikan ini.

Menurut Ketua LAKRI Minahasa, Jamel Omega Lahengko, investigasi ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran daerah.

“Penyelidikan ini adalah langkah penting untuk menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik. Jika dugaan ini benar, maka tindakan tegas harus diambil kepada siapapun yang terlibat,” tegas Jamel Lahengko.

Selain itu, Wakil Ketua Bidang Investigasi LAKRI, Risky Purukan, menambahkan bahwa anggaran besar yang dialokasikan untuk kegiatan bimtek dinilai tidak sebanding dengan hasil yang diharapkan, dan sering kali kegiatan tersebut hanya menjadi ajang rekreasi pejabat tanpa dampak signifikan bagi pelayanan publik.

“Harus ada sistem pengawasan yang lebih ketat dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas, terutama untuk kegiatan yang tidak memberikan manfaat signifikan. Jika memang terbukti adanya praktik korupsi, pihak terkait harus diusut tuntas,” ujar Risky.

Dugaan kasus ini menjadi sorotan masyarakat yang mengharapkan tindak lanjut serius dari aparat hukum demi menjamin pengelolaan anggaran daerah yang jujur dan berintegritas.

(#J.R/R.P)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *