banner 728x250

Tambang Galian C Ilegal di Tataaran II Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Lingkungan dan Kehilangan Sumber Air Bersih

banner 120x600
banner 468x60

TopikSuluh.com

Minahasa — Tambang galian C ilegal yang diduga dimiliki oleh Ko Stenly di Kelurahan Tataaran II, Minahasa, terus beroperasi tanpa hambatan meski telah dinyatakan tidak memiliki izin resmi.

Keberadaan tambang ini memicu kekhawatiran masyarakat karena dianggap merusak lingkungan dan mengancam sumber air bersih yang menjadi penopang kehidupan warga sekitar.

banner 325x300

Lurah Tataaran II, Verra Panungkelan, menyampaikan bahwa keberadaan tambang ilegal tersebut sudah di luar batas toleransi. Ia menegaskan pentingnya perlindungan terhadap sumber daya air yang menjadi hak dasar masyarakat.

“Sumber air kita dalam bahaya! Ini bukan sekadar masalah lingkungan, tapi juga soal hak dasar masyarakat untuk mendapatkan air bersih. Kami mendesak aparat bertindak sebelum terlambat,” tegas Verra dengan nada penuh kekhawatiran.

Meski berbagai desakan untuk menutup tambang semakin menguat, kegiatan penambangan tetap berjalan leluasa dengan dukungan tiga alat berat.

Ironisnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minahasa belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah ini, sementara pemilik lahan yang berupaya dikonfirmasi memilih diam.

Kekhawatiran utama warga adalah dampak tambang terhadap mata air Tombakar yang hanya berjarak sekitar 700 meter dari lokasi galian.

Jika eksploitasi ini terus dibiarkan, masyarakat terancam kehilangan akses terhadap sumber air bersih yang selama ini menjadi penopang utama kehidupan mereka.

Seorang anggota DPRD Minahasa yang enggan disebutkan namanya meminta warga untuk segera membuat laporan resmi agar penegak hukum dapat bertindak tegas.

“Jangan sampai kita baru bergerak setelah bencana terjadi. Kita harus bertindak sekarang!” ujarnya tegas.

Di sisi lain, Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Minahasa telah melayangkan laporan resmi dan mendesak pihak berwenang agar menindak tegas aktivitas tambang ilegal ini.

Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Kasat Reskrim Polres Minahasa terkait perkembangan kasus tersebut.

Masyarakat berharap adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini sebelum dampak buruknya semakin meluas dan mengancam kelangsungan hidup warga sekitar.


(Riz)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *