banner 728x250

Pilkada Minahasa 2024: Sekda Watania Ajak Perangkat Desa Pastikan Hak Pilih Warga Tercatat

banner 120x600
banner 468x60

TopikSuluh.com

Minahasa – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si., didampingi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Capil) Meidy Rengkuan, SH, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Maya Marina Kainde, SH, MAP, serta Kepala Dinas Sosial Dr. Maya Rambitan, M.Kes, memberikan materi dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Administrasi Kependudukan bagi perangkat desa.

banner 325x300

Acara ini dilaksanakan pada Senin, 14 Oktober 2024, bertempat di Aula GMIM Imanuel Koya.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama Pemanfaatan Data Agregat Kependudukan antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan Kecamatan Langowan Timur dan Kecamatan Tombulu.

Acara ini turut dihadiri oleh Camat Langowan Timur, Ir. Isye Liby Supit, Camat Tombulu, Santi Lengkong, SSTP, serta para perangkat desa dari kedua kecamatan tersebut.

Dalam sambutannya, Dr. Lynda D. Watania menegaskan pentingnya kebijakan pengelolaan administrasi kependudukan sebagai dasar dari seluruh pelayanan kepada masyarakat.

“Kebijakan pengelolaan administrasi kependudukan menjadi dasar dari semua pelayanan, oleh sebab itu harus ada administrasinya atau manajemen tata kelola pemerintahan terkait dokumen kependudukan,” ujar Watania.

Lebih lanjut, Watania menyoroti bahwa Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia yang dikenal dengan keragaman suku, budaya, dan ras, termasuk di Kabupaten Minahasa yang memiliki 229.000 jiwa penduduk.

“Data kependudukan merupakan kunci pelayanan dasar untuk masyarakat. Oleh sebab itu, Dinas Capil melakukan upaya jemput bola dalam pelayanan dokumen kependudukan di setiap kecamatan tanpa ada biaya atau pungutan liar,” tambahnya.

Sekda Watania juga mengingatkan perangkat desa untuk memastikan seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih dapat terdata dan menggunakan hak pilihnya dalam rangka mensukseskan Pilkada Minahasa tahun 2024.

“Sebagai perangkat desa, harus menjamin masyarakat yang mempunyai hak pilih agar datanya tercatat, sehingga mereka bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Minahasa tahun 2024, juga untuk mewujudkan dokumen yang valid dan optimal,” tutupnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman perangkat desa dalam pengelolaan administrasi kependudukan, guna memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kabupaten Minahasa.

#J.R

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *