TopikSuluh.com
Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa secara resmi menghentikan perekrutan tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) mulai tahun ini. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Pasal 66, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengamanatkan penyelesaian penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Dr. Lynda Watania, MM, MSi, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Maya Marina Kainde, SH, MAP, menyampaikan bahwa instansi pemerintah daerah, termasuk Pemkab Minahasa, tidak diperkenankan lagi merekrut pegawai non-ASN atau tenaga honorer.
“Merujuk pada undang-undang tersebut, seluruh instansi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Minahasa, dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lainnya selain ASN,” ujar Kainde, mengutip penyampaian Sekda Minahasa dalam siaran pers, Rabu (12/2/2025).
Kebijakan ini diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 800/BKPSDM/I/99 tentang Penataan Tenaga Non-ASN, yang diterbitkan pada 31 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Minahasa, Dr. Noudy Tendean, SIP, MSi.
Sebagai langkah penyelesaian, Pemkab Minahasa mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 634 Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut, tenaga honorer yang telah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diselesaikan melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam dua tahap, yakni tahap 1 dan tahap 2 tahun 2025.
Pada tahun 2024, Pemkab Minahasa melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah membuka 250 formasi di berbagai instansi. Saat ini, seleksi PPPK tahap pertama telah mencapai tahap akhir, menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) penempatan, sementara tahap kedua telah memasuki proses seleksi administrasi.
Dengan kebijakan ini, tenaga honorer di Kabupaten Minahasa diharapkan dapat segera beralih status melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga tercipta kepastian status kepegawaian serta peningkatan kesejahteraan bagi tenaga kerja di lingkungan Pemkab Minahasa.
(ArGo)