TopikSuluh.com
MINAHASA — Dalam lanskap kebijakan perlindungan konsumen yang menuntut respon cepat, transparansi, dan akuntabilitas, Lembaga Perlindungan Konsumen – Sulut (LPK-SULUT) mengeksekusi sebuah orchestrasi strategis melalui sosialisasi dan pengukuhan petugas Pos Pengaduan Konsumen di tingkat desa dan kecamatan se-Kabupaten Minahasa.
Agenda monumental ini menjadi tindak lanjut dari rapat strategis pada 6 Agustus di Kantor Bupati Minahasa, yang menegaskan pentingnya membangun arsitektur pengawasan sebagai garda terdepan dalam melindungi hak-hak masyarakat di era keterbukaan informasi dan dinamika pasar yang semakin kompleks.

Sebagai langkah awal, 11 Pos Desa resmi dibentuk di Kecamatan Lembean Timur. Program ini akan terus bergulir di 25 kecamatan, mencakup 270 desa dan kelurahan se-Kabupaten Minahasa, menjadikan Minahasa sebagai model penguatan instrumen perlindungan konsumen berbasis masyarakat.
Kepala Divisi Humas LPK-SULUT, Glend Worek, menegaskan bahwa pembentukan Pos Pengaduan Konsumen ini tidak boleh dimaknai sebatas formalitas kelembagaan, melainkan sebagai arsitektur strategis yang menempatkan kepentingan masyarakat pada garda terdepan.

“Keberadaan Pos Pengaduan di tingkat desa dan kecamatan adalah pilar utama dalam membangun ekosistem perlindungan konsumen yang inklusif. Ini adalah wajah kehadiran negara melalui LPK dalam melindungi hak-hak masyarakat,” tegas Worek dengan nada penuh komitmen.
Worek menambahkan, implementasi kebijakan ini membutuhkan orchestrasi sinergis antara LPK-SULUT, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lintas sektor, agar pengawasan berjalan efektif dan mampu mengawal terciptanya iklim perdagangan yang sehat, adil, dan berkeadilan sosial.
Dengan langkah monumental ini, Minahasa tidak sekadar hadir sebagai entitas administratif, melainkan episentrum transformasi perlindungan konsumen di Sulawesi Utara, yang menjadikan setiap Pos Desa sebagai benteng kepercayaan publik dan instrumen strategis dalam menjaga kualitas pelayanan publik maupun swasta.
☆G.W