TopikSuluh.com
Minahasa Selatan – Kasus arisan yang melibatkan sejumlah ibu-ibu pebisnis ikan di Kabupaten Minahasa Selatan kini memasuki tahap akhir. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Amurang, menghadirkan UK alias Wati sebagai terdakwa dalam Perkara Pidana Nomor 57/Pid.B/2024/PN Amr.
Sidang pada Selasa, 17 September 2024, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marthina Ulina Sangian Hutajulu, SH, M.H.Li, didampingi oleh Swanti Novitasari Sibori, SH, dan Dearizka, SH., M.H.
Ketua Majelis Hakim Marthina Ulina menegaskan bahwa proses persidangan akan dilakukan secara adil tanpa intervensi pihak mana pun. Ia juga mengingatkan agar tidak ada upaya mendekati pihak pelapor atau hakim, dan tindakan tersebut dapat dilaporkan jika terjadi.
“Majelis Hakim juga menyampaikan akan memutuskan perkara ini sesuai dengan koridor hukum,” ujarnya.
Di tengah persidangan yang berlangsung tegang, Ibu Farida Lauma (63), ibu dari Wati, tampak setia mengikuti proses hukum anaknya. Ia berharap agar Wati dapat terbebas dari semua tuduhan.
“Semoga Majelis Hakim bisa memutus bebas anak saya dari kasus arisan ini,” ungkapnya dengan penuh harapan.
Meski menghadapi tekanan yang berat, Ibu Farida terus memberikan dukungan moral kepada putrinya, dengan keyakinan bahwa kebenaran akan terungkap di pengadilan.
#J.R