Sekda Watania: Pembangunan di Sempadan Danau Tondano Harus Sesuai Regulasi

TopikSuluh.com

Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa terus berkomitmen menegakkan aturan tata ruang dan menjaga kelestarian Danau Tondano.

Pada Jumat (7/2/2025), Sekretaris Daerah Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, meninjau langsung penertiban bangunan di sempadan danau sebagai bagian dari implementasi Peraturan Bupati Minahasa Nomor 15 Tahun 2023 tentang RDTR Kawasan Sekitar Danau Tondano.

Dalam kunjungan tersebut, Sekda didampingi oleh sejumlah pejabat daerah dan menegaskan bahwa penetapan garis sempadan Danau Tondano mengikuti Keputusan Menteri PUPR Nomor 1081/KPTS/M/2023, yang menetapkan area bebas bangunan sejauh 50 meter dari batas badan air.

Pembangunan di zona ini hanya diperbolehkan untuk fasilitas umum dengan persetujuan Kementerian PUPR.

Langkah ini merupakan upaya strategis Pemkab Minahasa dalam menjaga ekosistem danau serta menghindari dampak negatif akibat pembangunan yang tidak sesuai aturan.

Sekda Watania mengimbau masyarakat untuk menaati regulasi demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan bersama.

Penertiban ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan warga dalam menjaga Danau Tondano sebagai aset lingkungan yang berharga.

(ArGo)

Exit mobile version