TopikSuluh.com
Minahasa — Pemerintah Kabupaten Minahasa menunjukkan komitmen serius dalam pembenahan pengelolaan sampah dengan menerbitkan Instruksi Bupati Minahasa Nomor 5 Tahun 2025.
Instruksi ini ditandatangani langsung oleh Bupati Robby Dondokambey, SSi, MAP, sebagai upaya meningkatkan efektivitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Instruksi tersebut mengarahkan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan perbaikan infrastruktur TPA, mengoptimalkan fasilitas, serta memastikan pengoperasian alat berat dan pengurungan sampah dilakukan secara berkala.
Sementara itu, Dinas PUPR diminta menjamin akses jalan ke TPA dalam kondisi baik, menyediakan sistem drainase yang memadai, dan mendukung penyediaan sarana prasarana melalui koordinasi lintas instansi.
Langkah strategis ini menjadi tonggak awal dalam mengatasi persoalan sampah yang kompleks dan mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan demi lingkungan Minahasa yang bersih dan sehat.
(ArGo)